MediaAnakBangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Kota Baru Parahyangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/11/2026) mengatakan penyidik juga menggali informasi mengenai keterlibatan pihak lain dalam pengurusan sertifikat HGB ke Kementerian ATR/BPN.
"Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan," jelas Budi.
Diketahui, penyidik mencecar Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, terkait proses perpanjangan sertifikat tersebut.
Budi menambahkan, penyidik turut menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga ikut mengurus sertifikat tersebut.
"Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Ryan Brasali Sudah Dua Kali Diperiksa KPK
Pemanggilan bukan pemeriksaan pertama Ryan Brasali dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Ryan telah diperiksa KPK pada Jumat (23/10/2026) bersama empat saksi lainnya dari PT Bela Parahiyangan Investindo.
Mereka yakni Yunan Mahastra Satria selaku Manajer Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manajer Legal, Evelin Lili selaku Manajer Accounting, serta Albertus Pratomo yang menjabat Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
Pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengurusan sertifikat HGB serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
KPK menduga pihak swasta dari PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mengurus sertifikat HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9/2026).
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam perkara ini.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tak hanya dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.